Foto Review yang Dicuri !!!!!!!!!!!!

Hy everyone...😃

Kali ini aku ingin membahas hal yang serius.
Jadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 6 Maret 2018, aku dikagetkan dengan fotoku yang ada di blog ini diambil oleh seller di Shopee untuk berjualan. Foto yang diambil adalah foto yang ada di post ini Review Nature Republic Aloe Vera.

Berikut adalah bukti foto yang dipakai untuk berjualan:

Gambar pertama ini adalah gambar dari akun Shopee si seller. Disitu terlihat fotoku ditaruh setelah foto pertama yang mungkin juga dia ambil dari Google.

Foto produk yang seller jual

Selanjutnya adalah foto kedua yang seller pasang, yaitu foto yang diambil dari blogku. Disitu jelas sekali adalah fotoku.

Foto produk yang seller jual

Berikutnya ini adalah foto produk yang ada di blogku, foto yang diambil adalah foto sebelah kanan. Ini adalah link postnya : Review Nature Republic Aloe Vera.

Foto di post yang aku tulis

Untuk lebih jelasnya ini adalah foto yang diperbesar.
Foto di post yang aku tulis

Tentang Pencurian foto:
Aku merasa bahwa hal ini sangat tidak etis dan merugikan, karena pihak seller mengambil foto tanpa ijin dari aku untuk tujuan komersil demi keuntungan pribadi dia. Kalau mengambil foto untuk tujuan repost di blog, untuk akademik, atau untuk share pengalaman boleh saja dengan mencantumkan sumber. Tetapi untuk tujuan komersil, berdagang hal tersebut sangat tidak etis.

Seller mungkin mengambil foto dari google image dan dengan santai menguploadnya di akun Shopee-nya mungkin dengan alasan hemat biaya dan waktu tanpa perlu susah mengedit, ribet mengambil memotret, atau ribet mengambil latar belakang foto yang bagus. Hemat biaya tersebut sangat berpengaruh di biaya operasional.

Dengan hemat biaya dan mendapat hasil foto yang bagus dan jelas maka penjualan bisa diprediksi meningkat (pembeli akan lebih percaya dengan foto yang jelas dan bagus), omzet meningkat, dan laba meningkat didukung oleh efisiensi biaya.

Tanggapan Seller:
Aku tidak tenang dan tinggal diam menghadapi hal tersebut, jadi aku chat penjualnya. Berikut adalah bukti chatnya.

Chat dimulai pada tanggal 6 Maret 2018. Saat itu pukul 23:48. Kemudian seller membalas keesokan harinya pada pukul 05:30.

Chat pertama

Aku langsung merespon chat tersebut seperti yang jelas ada pada gambar di bawah ini. Seller kemudian membalas keesokan harinya.

Chat kedua

Chat ketiga

Chat keempat

Seperti yang terlihat, yang membalas chat untuk akun Shopee adalah admin bukan owner. Di situ jelas dia akan meneruskan laporan ini kepada owner, akan tetapi sampai hari ini tanggal 27 Maret 2018 belum ada balasan atau respon. Bahkan belum ada tindakan untuk menghapus fotoku. Dalam waktu hampir sebulan chatku tidak direspon dan dianggap hal sepele.

Chat kelima

Hal selanjutnya yang aku lakukan:
Pertama-tama aku menyadari bahwa aku melakukan kelalaian karena dalam mengupload  foto tidak menambahkan watermark, aku bahkan tidak berpikir hal ini akan terjadi.

Seller atau admin menurutku sangat tidak profesional walaupun akun mereka sudah besar dan memiliki penjualan yang besar juga tetapi jalur untuk promosi sangat curang. Ini adalah akun Shopee-nya:

Akun Shopee seller

Aku sebenernya masih ingin menunggu apakah fotoku dihapus atau tidak dan melihat tindakan atau tanggapan seller. Sementara aku tetap menampilkan nama akun seller karena jelas di chat yang aku ketik aku sudah memberi peringatan tetapi sayang sekali peringatan tersebut tidak direspon baik.

Aku juga sudah melaporkan seller ke pihak Shopee tapi belum ada tanggapan. Berikut adalah bukti laporanku ke Shopee.


Laporkan pengguna


Menurut Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014:
aku mengambil UU ini dari link berkut ini 
di situ jelas bahwa karya fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi.

UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014
UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014

Selanjutnya menurut Pasal 44, jelas bahwa tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap.
UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014

Selanjutnya adalah ketika ingin melakukan tindakan-tindakan seperti pada Pasal 9 wajib mendapatkan ijin penciptanya.
UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014

Jika tetap dilakukan dan tanpa ijin maka ada ketentuan pidana yang jelas tertulis pada Pasal 112.
UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014

Seperti yang aku kutip pada Undang-Undang Hak Cipta, kita harus lebih waspada ketika ingin menggunakan karya orang lain dan selalu memberikan keterangan sumbernya.

Mungkin kasusku ini bisa atau juga tidak bisa dipidanakan aku kurang paham karena tidak menguasai hukum, semoga ada yang menguasai hukum yang dapat memberi pencerahan. Serta kutipan hukum di atas dapat sebagai peringatan dan supaya lebih waspada dalam mengambil sesuatu di internet.

Bagi kita semua yang aktif menulis di blog:
Ada pelajaran berharga yang dapat aku ambil dari kejadian ini, 
bahwa dalam mengupload foto perlu memberi keterangan hak cipta atau watermark. 

Kalau kita berjualan nanti, perlu memperhatikan etika dalam bisnis, dan selalu jujur, menanggapi respon dengan baik kepada pembeli ataupun komentar-komentar. Karena ketika kita mendapatkan pembeli atau customer yang loyal maka akan berdampak baik pada bisnis kita kedepannya.

P.S : Aku akan terus update post ini jika ada info atau tanggapan terbaru baik dari pihak seller ataupun teman-teman yang ingin komentar atau memberi masukan.

Sekian sharing kali ini,
Semoga dapat membuat kita lebih waspada 💓
-Wulanhand

Comments

Popular posts from this blog

Review Patyka Skin Care

Vitalis Fragranced Deodorant

Cara Ngopi Irit di Starbucks